DPR SETUJUI 247 RUU PROLEGNAS 2010-2014 DAN 55 RUU PRIORITAS 2010

01-12-2009 / BADAN LEGISLASI

            Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (1/12) menyetujui 247 Rancangan Undang-undang untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014 dan 55 RUU untuk Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2010 dengan beberapa catatan.

            Sidang yang dipimpin Ketua DPR RI Marzuki Alie juga didampingi seluruh Wakil Ketua DPR lainnya  Pagi itu, agenda rapat paripurna selain mengesahkan RUU Prolegnas juga mengesahkan penggunaan hak angket Bank Century.

            Hujan interupsi mewarnai pengesahan RUU Prolegnas. Sejumlah anggota DPR meminta agar pengesahan ditunda. Interupsi ini mulai dari soal draft RUU yang tidak masuk Prolegnas prioritas 2010 sampai kajian ulang untuk Baleg soal RUU Penataan Ruang.   

Akibat banyaknya interupsi, Marzuki Alie meminta anggota dewan menahan diri. Marzuki pun menawarkan dua opsi. Pertama, Prolegnas disahkan dengan catatan untuk disempurnakan dan ke dua, pembahasannya ditunda karena sudah sedemikian banyak usulan yang ditampung.

Namun, opsi pertamalah akhirnya yang disepakati, jika ada usulan-usulan tambahan dapat diajukan lagi pada Sidang-sidang Paripurna berikutnya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ignatius Mulyono mengatakan, ada dua hal penting yang dilakukan Baleg sebelum menetapkan Prolegnas ini, yaitu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Prolegnas Tahun 2005-2009. Selain itu, meminta masukan usulan RUU dari Komisi, Fraksi, Dewan Perwakilan Daerah dan masyarakat.

Mulyono menambahkan, melalui dua kegiatan tersebut, Baleg memperoleh daftar usulan RUU sebanyak 163 RUU dari Fraksi, 96 RUU dari Komisi, 108 RUU dari DPD dan 184 RUU dari masyarakat. Sehingga keseluruhan berjumlah 551 RUU.

Berdasarkan masukan RUU tersebut, Baleg telah melakukan kajian dan pembahasan secara mendalam, yang mencakup urgensi, kemanfaatan dan kemampuan penanganan dalam pembahasan dan penyelesaian RUU.

Dari 551 RUU setelah dilakukan pembahasan secara mendalam, ditetapkan 220 RUU untuk Prolegnas 2010-2014 dan 72 RUU untuk RUU Prioritas Tahun 2010. Sedangkan dari Pemerintah mengajukan usulan sebanyak 164 RUU untuk Prolegnas 2010-2014 dan 85 RUU Prolegnas RUU Prioritas 2010.

Dengan demikian, secara keseluruhan berjumlah 384 RUU untuk dipertimbangkan masuk dalam Prolegnas dan 157 RUU untuk Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2010.

Mulyono mengatakan, dalam penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2010-2014 DPR dan Pemerintah mendasarkan pada beberapa hal yaitu urgensi kepentingan hukum yang akan dibuat, Perintah UUD 1945, Perintah Tap MPR, Perintah UU, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Kerja Pemerintah dan mengakomodasi aspirasi masyarakat.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, akhirnya disepakati sebanyak 247 RUU menjadi Prolegnas. Hal ini berarti target Prolegnas 2010-2014 lebih sedikit dari Prolegnas 2005-2009 yang mencapai 311 RUU yang terdiri dari 284 RUU Prolegnas dan 27 RUU Non Prolegnas.

Adapun 55 RUU Prolegnas Prioritas 2010, 29 RUU Naskah Akademik dan draft RUU disiapkan oleh DPR/Baleg dan 26 RUU Naskah Akademik dan draft RUU disiapkan oleh Pemerintah.

Mulyono berharap, kerjasama yang baik antara DPR dengan Pemerintah dalam penyusunan Prolegnas dapat dilanjutkan pada pembahasan RUU, sehingga apa yang telah diputuskan dapat diwujudkan sesuai dengan rencana.

Dia juga berharap, RUU yang akan dibentuk nantinya memenuhi kebutuhan dan memiliki kemanfaatan bagi Negara, bangsa dan masyarakat luas, sehingga dapat mewujudkan Negara Indonesia sebagai Negara hukum yang berkeadilan. (tt)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...